Anggota Komisi IV DPR Sebut 21.000 Jiwa Terdampak Pagar Laut di Tangerang
JAKARTA, Investortrust.id - Keberadaan pagar misterius di pesisir laut Tangerang dikabarkan membuat resah para nelayan. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono langsung melakukan inspeksi lapangan pada Rabu, (8/1/2025). Inspeksi dilakukan untuk mendengar langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait keberadaan pagar laut tersebut.
"Saya ingin tahu langsung, siapa yang membuat pagar ini? Mengapa tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait? Itu yang menjadi inti diskusi kami di pinggir pantai," kata Riyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).
Riyono mengatakan berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sebanyak 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.
"Belum lagi kita bicara soal dampak ekologis. Pemagaran ini tidak hanya mengganggu akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak habitat biota laut. Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menyoroti pentingnya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) bagi pihak yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari. Menurutnya pemagaran laut berpotensi jadi pelanggaran serius jika tidak ada izin yang jelas.
"Jika izinnya ada, kenapa tidak disampaikan secara transparan? Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Negara harus hadir untuk membela hak nelayan," ucap Riyono.
Untuk itu, ia meminta pemerintah hadir menyelesaikan persoalan tersebut.
"Nelayan kita tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir, dan negara wajib memberikan perlindungan nyata bagi mereka," katanya.
Diketahui, pagar laut yang membentang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi. (C-14)

