KKP Sebut Pagar Laut 30 Km di Tangerang Langgar Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Baca Juga
PNBP KKP Sektor Perikanan Tangkap di 2024 Tembus Rp 1,05 Triliun
Kusdiantoro menjelaskan, pagar laut seperti yang terjadi di perairan di Tangerang tersebut mengindikasikan adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. Selain itu, Kusdiantoro pun menegaskan pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malapraktik, termasuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di laut.
"Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut," ungkap Hery.
Baca Juga
KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan Sepanjang 2024, Negara Rugi Rp 3,7 Triliun
Sementara itu, Plt Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto, menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.
"KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi," katanya.

