Belum 100 Hari Kerja, Menteri Ara Beberkan 4 Kebijakan Prabowo di Bidang Perumahan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membeberkan Kabinet Merah Putih (KMP) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menghasilkan empat kebijakan di bidang perumahan dalam waktu kurang dari 100 hari kerja setelah dilantik. Hal itu dibeberkan Ara, sapaan Maruarar Sirait seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
"Ada beberapa kebijakan di pemerintahan Presiden Prabowo yang prorakyat, yang sudah kami lakukan berkat dukungan, kerja sama dari Kabinet Merah Putih secara tim. Karena kami diminta kerja sama dengan tim. Ada Bappenas, mendagri, menteri keuangan, menteri ATR, dan sebagainya semua mendukung," kata Menteri Ara.
Baca Juga
Prabowo Dorong Kebijakan Prorakyat di Sektor Perumahan, Fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pertama, kata Menteri Ara, terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sebelumnya sebesar 5% menjadi 0%. Kebijakan itu ditetapkan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Kebijakan ini untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SKB tersebut juga mengatur terkait penghapusan retribusi untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB). Menteri Ara menyebutkan dalam waktu kurang dari 100 hari, Kabinet Merah Putih juga telah membuat kebijakan lain yaitu untuk percepatan pengurusan PBG dari yang sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan, di beberapa daerah pengurusan PBG rampung dalam hitungan jam.
"Ini baru terjadi di satu kota, kota Tangerang, dan berharap nanti yang lain mengikuti. Karena prinsip beliau, Bapak Presiden, rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat, kalau ada yang bisa dibuat murah-murah, ada yang bisa dibuat gratis, gratis," katanya.
Kebijakan terakhir yang sudah dicapai oleh KMP dalam bidang perumahan terkait dengan perpanjangan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.
Baca Juga
Tips Menabung untuk Beli Rumah Impian dari Usia 20-an, Bagaimana Caranya?
"Kemudian juga PPN, 6 bulan ke depan untuk rumah yang di bawah Rp 2 miliar itu 0%. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus kepada prorakyat, dan kami jalankan," katanya.

