Tak Hanya Hasto Kristiyanto, KPK Juga Jadwalkan Periksa Wahyu Setiawan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR, Senin (6/1/2025). Tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Wahyu Setiawan tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan tim penyidik pada Kamis (2/1/2025). Wahyu mengeklaim tidak dapat memenuhi pemanggilan pemeriksaan tim penyidik lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin," kata Tessa kepada wartawan dikutip Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
KPK mengingatkan Wahyu Setiawan untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. Apalagi, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap PAW DPR. Wahyu sebelumnya divonis 7 tahun pidana penjara.
"Saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," katanya.
Selain Wahyu Setiawan dan Hasto, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Dalam kasus ini, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan tangan kanan Wahyu Setiawan juga telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun. Agustiani Tio terbukti bersama-sama Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU menerima suap dari Harun Masiku agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Diberitakan, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025). Hasto bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana terhadap Hasto sebagai tersangka ini. Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ronny Sompie mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020.
Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Hasto saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menyita handphone dan tas milik Hasto.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

