KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Dibentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Saffar Godam terkait perlintasan mantan caleg PDIP Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2020 lalu. Hal itu dikatakan Saffar Godam seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (15/1/2025).
Saffar Godam diketahui menjabat sebagai kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta periode 2019-2020 .
"Seputar perlintasan Harun Masiku 5 tahun lalu," kata Saffar Godam seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
Eks Dirjen Imigrasi Dicecar soal Perlintasan Harun Masiku Sebelum OTT KPK
Diketahui, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia. Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly juga menyebut Harun belum kembali ke Tanah Air. Namun, pemberitaan media nasional menyebut Harun telah kembali pada 7 Januari 2020.
Setelah ramai, Ronny Sompie pada 22 Januari 2020 mengakui Harun telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Kemenkumham saat itu kemudian membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa data perlintasan Harun Masiku. Godam mengakui kerja tim pemeriksa itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksanya.
"Saya ditanya ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu. Ada, ada (kaitannya), tetapi terkait dengan tim pemeriksa yang dibentuk beliau. Ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku," katanya.
Diberitakan, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca Juga
KPK Cecar Yasonna soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto menjadi salah satu sponsor pemberian suap Harun kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.

