Ada 314 Permohonan, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada 2024. MK menjadwalkan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 tersebut pada 8 Januari 2025 mendatang.
"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Suhartoyo membeberkan ratusan permohonan itu terdiri dari sebanyak 242 permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup) dan 49 permohonan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot). Kemudian, terdapat 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
Suhartoyo membeberkan persiapan yang dilakukan jajarannya dalam menangani ratusan sengketa pilkada itu. Dikatakan, jajaran MK sudah melaksanakan bimbingan teknis dan melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada.
"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," paparnya.
Sebelumnya, Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diteima MK. Hal ini mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini.
"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tetapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK. Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK, tetapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon," ucapnya.

