Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
JAKARTA, investortrust.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga batas waktu pengajuan gugatan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, RK-Suswono atau tim hukumnya tidak mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. Tak hanya pasangan yang dikenal dengan nama Rido itu, cagub-cawagub nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak mengajukan gugatan ke MK.
Baca Juga
Tim Ridwan Kamil-Suswono Segera Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Dikutip dari Antara, berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak tampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Diketahui KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024). Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dilihat dari laman daftar permohonan perkara Pilkada 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan terkait sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan demikian, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
KPU DKI pada Minggu (8/12/2024) menetapkan cagub-cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024, yakni sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07%.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40% dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53%.
Baca Juga
Tim Ridwan Kamil-Suswono Walk Out dari Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Jakarta 2024
Sebelumnya, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono menyatakan bakal segera mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Gugatan tersebut akan dilayangkan paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, sesuai peraturan, pasangan Rido memiliki waktu paling lambat pada Rabu pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan gugatan ke MK.
"Sampai saat ini tim hukum sedang memproses seluruh bahan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, baik yang berkaitan dengan narasi kecurangan dan lain sebagainya," kata Muslim Butar Butar dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

