MK Belum Terima Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Provinsi
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi hingga Senin (9/12/2024) siang. Berdasarkan laman MK, total gugatan pilkada yang didaftarkan hingga Senin pukul 13.00 WIB sebanyak 152 permohonan. Ratusan permohonan itu terdiri dari 119 permohonan soal hasil pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
“Kalau (pilkada) provinsi belum ada yang masuk,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara.
Baca Juga
Tim Ridwan Kamil-Suswono Akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Suhartoyo menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa Pilkada 2024 adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Untuk itu, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda setiap daerah.
Setelah gugatan didaftarkan, katanya, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, mengingat masih berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Meski demikian, dia menyebut, sidang perdana akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025.
Dalam kesempatan ini, Suhartoyo berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata cara beracara sengketa pilkada.
“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.
Baca Juga
Tim Ridwan Kamil-Suswono Walk Out dari Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Jakarta 2024
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan permohonan dapat diajukan secara daring maupun datang langsung ke Kepaniteraan MK. Hingga Senin (9/12/2024) siang, kata Saldi, belum ada pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur yang mengajukan pendaftaran secara daring maupun luring.
“Belum. Jadi, kalau mereka belum mengisi isian online, belum masuk ke kita, belum bisa kita lacak siapa saja yang mendaftarkan itu,” ujar Saldi ditemui pada kesempatan yang sama.

