Kejagung: 184 Perkara Jadi Perhatian Masyarakat, Rugikan Negara Rp 310 Triliun Lebih
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut 184 perkara tindak pidana khusus (pidsus) yang ditangani Korps Adhyaksa menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Ratusan perkara, terutama perkara korupsi itu merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 310 triliun.
“Total perhitungan kerugian negara (dari 184 perkara) tersebut sebesar Rp 310,6 triliun dan US$ 7,88 juta, serta 58,135 kilogram emas,” kata Harli, di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Harli mengatakan terdapat enam perkara yang menjadi perbincangan masyakarat. Beberapa di antaranya , dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 dengan jumlah kerugian negara Rp 300 triliun. Selain itu terdapat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 sampai 2023 sebesar Rp 1 triliun.
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 sebesar yang merugikan keuangan negara Rp 1,07 triliun dan 58,135 kilogram emas. Perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 yang merugikan negara Rp 24,58 triliun.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri hulu sebesar Rp 4,79 dan US$ 7,88 juta. Terakhir, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 hingga 2023 yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
Harli menyebut kerugian negara dalam perkara korupsi PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022 terjadi karena aktivitas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,28 triliun, kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambah timah ilegal sebesar Rp 26,64 triliun, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan dari tambang timah ilegal sebesar Rp 271,06 triliun.
Harli mengatakan kasus korupsi timah ini perlu dilihat secara menyeluruh. Dia mengatakan Harvey Moeis hanya salah satu tersangka yang menginisiasi pertemuan antara PT Timah dengan para pemilik smelter.
“Artinya kalau dia menginisiasi, mempertemukan, berarti masih ada pihak lain. Kedua, tentu dia mengumpulkan dana CSR dari smelter timah itu,” kata dia.
Baca Juga
Prabowo Soroti Hukuman Harvey Moeis: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya Sekian Tahun
Harli menjelaskan Harvey awalnya hanya disangkakan korupsi sebesar Rp 400 miliar. Tetapi, dalam proses persidangan hakim melihat bahwa yang dinikmati sekitar Rp 200 miliar lebih.
“Itulah yang menjadi beban kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

