Prabowo Soroti Hukuman Harvey Moeis: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya Sekian Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis yang didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun hanya divonis 6,5 tahun pidana penjara.
Prabowo miris dengan rendahnya vonis terhadap Harvey Moeis. Prabowo pun khawatir setelah dieksekusi sel penjara Harvey Moeis dilengkapi AC, TV, dan kulkas. Prabowo meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.
"Rampok triliunan eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, TV, tolong menteri pemasyarakatan ya," kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam pembukaan musyawarah rencana pembangunan nasional (Musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
| Suasana Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri Kabinet Merah Putih dan para Kepala Daerah di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr. |
Baca Juga
Pemprov Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS Kesehatan
Prabowo meminta para hakim untuk menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi, Harvey Moeis dalam putusan hakim terbukti merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum, tetapi rakyat pun mengerti, rakyat di pinggir jalan mengerti," kata
Prabowo meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis. Bahkan, Prabowo berharap Harvey dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.
"Jaksa agung, naik banding ga? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira2," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Majelis hakim menyatakan, suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama pihak lain.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Harta benda Harvey bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung membayarnya. Hukuman Harvey Moeis ditambah 2 tahun jika hartanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Harvey Moeis saat mengikuti Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah. Foto : VIVA.co.id/M Ali Wafa
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
Sebelumnya, jaksa mendakwa Harvey bersama Suparta dan Reza secara bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Jaksa menyatakan, korupsi timah ini merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian keuangan negara itu terdiri dari Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

