Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim. Majelis hakim menyatakan, Helena Lim yang disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Prabowo Bandingkan Vonis Koruptor Ratusan Triliun dan Maling Ayam: Sakiti Rasa Keadilan
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Helena Lim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 900 juta subsider 1 tahun penjara.
Hukuman terhadap Helena Lim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jakse sebelumnya menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Helena Lim. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Helena Lin belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar US$ 30 juta atau sekitar dengan Rp 420 miliar.
Selain membantu menyimpan uang hasil korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Baca Juga
Prabowo Soroti Hukuman Harvey Moeis: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya Sekian Tahun
Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, disebut jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

