Menteri Hukum Tegaskan Prabowo Tak Berikan Amnesti untuk Bebaskan Koruptor
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait polemik amnesti terhadap pelaku korupsi yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Supratman mengatakan pemerintah tidak ada maksud memberikan pengampunan untuk membebaskan koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Supratman menyebut sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan, Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Selain itu, Pasal 53 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan menyatakan jaksa agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan, tetapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Supratman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet Merah Putih, katanya, masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
Baca Juga
Pakar Hukum Nilai Rencana Prabowo Ampuni Koruptor Bertujuan Baik
Menteri Hukum juga menjelaskan presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait turut serta melakukan tindak pidana jika memberikan pengampunan. Hal ini karena kewenangan presiden memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

