Pakar Hukum Nilai Rencana Prabowo Ampuni Koruptor Bertujuan Baik
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menilai rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada koruptor didasari pada tujuan dan niat yang baik. Salah satunya untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Rencana Presiden Prabowo memberikan pengampunan misalnya lewat amnesti kepada koruptor didasari pada tujuan dan niat yang baik yaitu memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara," kata Albert Aries kepada investortrust.id, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Dikatakan, dengan memberikan amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap pelaku menjadi hapus. Namun, pemberian amnesti ini harus memenuhi persyaratan tertentu.
Albert Aries menjelaskan, paradigma lama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini menitikberatkan pada penghukuman badan pelaku atau in personam, sedangkan fokus untuk mencapai efektifitas pemulihan aset atau in rem masih sangat minim dan jauh dari kerugian keuangan atau perekonomian negara yang aktual.
"Apalagi praktik penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam perkara tipikor seolah-olah memberikan pilihan kepada pelaku untuk membayar atau menjalani pidana penjara saja," katanya.
Dalam kesempatan ini, Albert Aries menilai wacana untuk menerapkan denda damai terhadap koruptor yang didasarkan pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan belum dapat diterapkan. Hal ini karena mekanisme tersebut untuk tindak pidana ekonomi atau economic crimes, seperti kepabeanan dan perpajakan.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi, masih ada hambatan karena adanya Pasal 4 UU Tipikor yang menentukan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dapat dipidananya pelaku.
Baca Juga
Untuk itu, Albert Aries menodorong pemerintah segera merampungkan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi dan merevisi UU Tipikor sesuai dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Kedua RUU itu dapat membuka peluang mengurangi hukuman bagi pelaku kasus tertentu yang bekerja sama.
"Pemerintah perlu untuk segera merampungkan RUU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi dan merevisi UU Tipikor sesuai dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7/2006 yang memungkinkan dibukanya peluang dalam kasus tertentu, untuk mengurangi hukuman bagi pelaku yang menunjukkan kerjasama yang penting," katanya.

