Menkum Sebut Pengampunan Koruptor Bisa dengan Denda Damai
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut selain pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga melalui denda damai. Kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan UU Kejaksaan.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Ketua KPK Tunggu Mekanismenya
Dijelaskan, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Menkum mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat peraturan turunannya dalam bentuk peraturan jaksa agung.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan jaksa agung,” katanya.
Supratman menjelaskan sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para koruptor yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan korupsi tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” ucap Menkum.
Baca Juga
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Tobat kalau Kembalikan Hasil Curian ke Negara
Dalam kesempatan ini, Supratman menegaskan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden Prabowo yang diberikan oleh UUD 1945. Namun, hal itu tidak berarti Prabowo akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
“Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tegas Supratman.
“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” tambahnya.

