Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan penerapan denda damai dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI atau UU Kejaksaan. Pasal itu menyebutkan jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Harli mengatakan berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).
Harli menegaskan penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari jaksa agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Supratman menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran UU Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman.
Baca Juga
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Tobat kalau Kembalikan Hasil Curian ke Negara
Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat peraturan turunannya dalam bentuk peraturan jaksa agung.
Meski demikian, Supratman menegaskan sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

