Luruskan Pernyataan Denda Damai bagi Koruptor, Menteri Hukum: Hanya Komparasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya mengenai denda damai terkait tindak pidana korupsi. Supratman menyatakan, pernyataan denda damai bagi koruptor itu hanya untuk komparasi atau membandingkan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Supratman menjelaskan denda damai tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menyatakan jaksa agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi. Di sisi lain, katanya, korupsi merupakan tindak pidana yang juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Yang ingin saya luruskan adalah menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Menteri Hukum Tegaskan Prabowo Tak Berikan Amnesti untuk Bebaskan Koruptor
Supratman menekankan, wacana seputar denda damai dan pengampunan bukan hal baru. Dikatakan, pemerintah pernah memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain itu, terdapat juga aturan denda keterlanjuran pada UU Ciptaker yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan terkait suatu tindak pidana di bidang perhutanan. Namun, Supratman menegaskan, hal itu bukan berarti Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan kepada koruptor melalui denda damai.
"Itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi. Itu adalah kewenangan yang diberikan kepada jaksa agung. Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu," katanya.
Baca Juga
Supratman menekankan, terdapat aturan tersendiri terkait tindak pidana korupsi. Supratman menyatakan, perlu ada langkah baru untuk memberantas korupsi yang seakan tak kunjung tuntas sejak era Reformasi.
“Karena itu, ada semangat baru yang diinginkan Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut mekanismenya nanti, kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” tegasnya.

