44.000 Narapidana Diusulkan Dapat Amnesti dari Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak sekitar 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini merupakan upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Pemindahan Napi Asing dan Amnesti
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman.
Supratman membeberkan, puluhan ribu napi yang diusulkan mendapat amnesti itu terdiri dari narapidana yang menderita sakit berkepanjangan, seperti gangguan jiwa. Terdapat juga sekitar 1.000 napi yang mengidap HIV AIDS.
"Ada warga binaan kita dalam status orang dengan gangguan jiwa dan juga ada orang yang terkena penyakit berkepanjangan termasuk HIV itu ada kurang lebih sekitar 1.000 orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti, l" katanya.
Selain itu, terdapat napi yang terjerat kasus UU ITE atau penghinaan kepada presiden, dan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi menyangkut persoalan di Papua.
"Ternasuk beberapa kasus yang terkait dengan Papua. Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata juga presiden setuju untuk diberikan amnesti," katanya.
Supratman mengatakan, amnesti terhadap puluhan ribu napi ini akan mengurangi over kapasitas Lapas sebanyak 30%. Sebagian besar napi yang diusulkan mendapat amnesti adalah pengguna narkoba. Supratman menekankan, pihaknya akan terus melakukan assesment dan verifikasi untuk memastikan pengedar dan bandar tidak mendapat amnesti.
"Ini lagi kita pertimbangkan menyangkut soal overcrowded nya itu lebih banyak di narkoba yang pengguna. Sama sekali kita tidak memberi amnesti kepada mereka yang berstatus nya pengedar apalagi bandar. Itu tidak ada. Tidak akan ada amnesti buat itu," tegasnya.
Baca Juga
Pakar Hukum Sebut Pemindahan Napi Asing ke Negara Asal Tidak Langgar Konstitusi
Untuk itu, kata Supratman jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti belum dapat dipastikan. Assesment dan verifikasi masih terus dilakukan bersama Kementerian Imipas.
"Ini kan baru paparan. Pada prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi selanjutnya lami akan meminta pertimbangan kepada DPR, apakah dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah kami resmi mengajukan ke parlemen," katanya.

