KPK Masih Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi di Laporan Harta Pejabat
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat. Nawawi mengungkapkan, KPK masih menemukan adanya indikasi dugaan suap dan gratifikasi dari LHKPN para pejabat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam sambutan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
KPK Setor Rp 2,4 triliun ke Negara dari Penanganan Kasus Korupsi
KPK melalui Kedeputian Penindakan bakal menindaklanjuti tiap indikasi suap dan gratifikasi yang ditemukan dari LHKPN pejabat. Nawawi menekankan, pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, Nawawi mengaku prihatin lantaran isi laporan harta para pejabat masih memprihatinkan.
"Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," katanya,.
Baca Juga
Menko Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hakordia 2024 di KPK
KPK mengingatkan dan mendorong lembaga dan kementerian menaruh perhatian terhadap LHKPN para pejabatnya. Dikatakan, kementerian/lembaga seharusnya menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
"Dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ungkap Nawawi.

