KPK Setor Rp 2,4 triliun ke Negara dari Penanganan Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan sebanyak Rp 2,4 triliun kepada kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Triliunan rupiah tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery kasus korupsi yang dilakukan KPK pada periode 2020-2024.
"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020-2024, KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi tterhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sambutan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
Menko Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hakordia 2024 di KPK
Untuk 2024 ini, kata Nawawi, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar.
"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," katanya.
Nawawi mengatakan, sepanjang 2020-2024, KPK telah menangani sekitar 597 perkara. Ratusan perkara tersebut terjadi di sektor penting, seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," katanya.
Baca Juga
Nurul Ghufron KPK Harap Prabowo Hadiri Peringatan Hakordia 2024
Dikatakan Nawawi, sejak awal pembentukannya, KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK tidak hanya bertugas menindak pelaku korupsi, tetapi juga melakukan berbagai upaya pencegahan melalui rekomendasi perbaikan sistem layanan publik dan pendidikan antikorupsi yang bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat.

