Prabowo Teken Perpres Perincian APBN 2025
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres ini merupakan aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Pasal 1 perpres itu menyatakan perincian anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.
Baca Juga
Wamenkeu Suahasil Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Lebih Tinggi dari Asumsi APBN 5,2%
Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan perincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri senilai Rp 2.433 triliun, PPh 21 senilai Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri senilai Rp 609,04 triliun.
Sementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Adapun pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh menteri keuangan.
Baca Juga
Perpres ini ditetapkan Prabowo pada 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.

