Kemenkeu: Jangan Sampai Pekerja yang Pensiun Bebani APBN
JAKARTA, investortrust.id - Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto mengingatkan peran penting jaminan sosial bagi pekerja. Berdasarkan data, pekerja aktif yang memiliki jaminan hari tua (JHT) masih terbilang rendah.
“Kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) baru mencapai 16 juta orang dari 145 juta pekerja,” kata Sudarto, saat diskusi Social Security Summit 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Indonesia Harus Manfaatkan Bonus Demografi
Rendahnya keaktifan dan kepersetaan JHT dari pekerja ini dapat membebani APBN di kemudian hari. Sebab, kata dia, setelah pensiun, para pekerja itu justru akan mendapatkan bantuan sosial (bansos).
“Jangan sampai generasi sekarang ini men-support generasi yang tidak produktif,” kata dia.
Sudarto mengatakan, guna mendukung ekonomi yang multigenerasi, semua harus sehat. Makanya jaminan kesehatan kita sangat dorong sekali, pendidikan untuk meningkatkan produktivitas, perlindungan sosial yang adaptif, atau perlindungan sepanjang hayat.
“Dan reformasi sistem pensiun. Ini yang kami di Kemenkeu, berdasarkan UU P2SK, diamanatkan mereformasi jaminan pensiun, tapi cukup berat karena melibatkan seluruh sendi-sendi kita semua,” ucap dia.
Baca Juga
Menaker Yasierli Minta BPJS Ketenagakerjaan Lebih dari Sekadar Asuransi
Sudarto mengatakan, dana pensiun di Indonesia baru mencapai 6,3% dari PDB. Angka ini tertinggal jauh dari dana pensiun Malaysia yang mencapai 60% dari PDB.
“Kita masih sangat jauh dibandingkan negara lain. Bagaimana kita bicara saving, untuk belanja sehari-hari agak berat. Saving bisa dilakukan kalau produktivitas kita tinggi,” kata dia.

