Cagub Petahana Bengkulu Kena OTT KPK, Menko Budi Gunawan: Kita Hormati
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Budi Gunawan meminta publik menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pria yang akrab disapa BG itu mengatakan, penegakan hukum terhadap Rohidin Mersyah sepenuhnya merupakan kewenangan KPK.
"Intinya kita harus menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh para penegak hukum, dalam hal ini KPK," kata BG saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal status Rohidin Mersyah sebagai cagub Bengkulu seusai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
"Kalau terkait status, silakan (tanyakan) dari KPU," jawabnya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024.

