Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dijebloskan ke Sel Tahanan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung dijebloskan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sel tahanan, Selasa (29/10/2024). Penahanan ini dilakukan seusai Tom Lembong diperiksa dan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Tom Lembong ditahan untuk 20 hari pertama.
"Bahwa terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Tersenyum: Saya Serahkan kepada Tuhan
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menahan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS yang menjadi tersangka kasus yang sama. Kejagung menahan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat mantan direktur PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula PT AP pada 2015. Padahal saat itu, gula dalam negeri tengah surplus sehingga tidak membutuhkan impor. Selain itu, impor gula seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong dan Petinggi PT PPI Rugikan Negara Rp 400 M
Sementara CS diduga bersekongkol dengan delapan perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 400 miliar.

