Alex Marwata Sebut Mustahil OTT KPK Dihapus
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan mustahil menghapus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antikorupsi. Hal itu lantaran salah satu metode penindakan tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU).
Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut mengenai tertangkap tangan. Untuk itu, kata Alex, yang dapat dihapus hanya istilah OTT saja, sementara penindakan dengan metode tangkap tangan tidak mungkin dihapus.
Baca Juga
Benny Mamoto Ungkap Penyebab KPK Kerap Kalah di Praperadilan
“Istilah OTT itu memang enggak ada di KUHAP, adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex.
UU KPK, juga kata Alex, tidak secara spesifik menyebut OTT. UU KPK, katanya, hanya memerintahkan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Namun, Alex mengatakan, tangkap tangan atau OTT merupakan bagian dari penindakan yang menjadi tugas KPK.
“Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira enggak akan (OTT dihapus). Mungkin lebih selektif bisa,” ujar Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bakal menghapus OTT jika terpilih sebagai ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, OTT tidak sesuai dengan KUHP.
Hal itu disampaikkan Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
Tanak mengatakan istilah OTT tidak tepat. Dikatakan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), operasi dicontohkan saat seorang dokter yang akan melakukan operasi. Segala sesuatunya telah dipersiapkan dan direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap.
Menurutnya, jika seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan terlebih dahulu. Sementara, jika ada operasi yang direncanakan, bukan lagi peristiwa tangkap tangan. Dengan demikian, operasi tangkap tangan merupakan istilah yang tumpang tindih.

