Benny Mamoto Ungkap Penyebab KPK Kerap Kalah di Praperadilan
JAKARTA, investortrust.id - Calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Benny Mamoto membeberkan penyebab KPK kerap kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi. Mantan Ketua Harian Kompolnas itu menyatakan, salah satu penyebab kekalahan di praperadilan adalah ketidakprofesionalan penyidik KPK.
Hal itu dikatakan Benny Mamoto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Dewas KPK di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik," katanya.
Selain ketidakprofesionalan penyidik, Benny menyebut kekalahan KPK di praperadilan juga disebabkan kurangnya koordinasi dengan instansi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengatakan, ketidakprofesionalan penyidik dan lemahnya koordinasi dengan penegak hukum lain bakal menjadi perhatiannya jika terpilih sebagai anggota Dewas KPK. Dengan demikian, KPK diharapkan tidak lagi menderita kekalahan saat menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.
"Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali, perlu profesionalisme kehati-hatian dan sebagainya," jelas Benny.
Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi perhatian Komisi III DPR, Benny mengaku sepakat hal tersebut tetap dilakukan KPK. Benny menjelaskan kasus korupsi mudah dibongkar melalui OTT. Hal ini lantaran unsur pidana dalam OTT sudah lengkap, seperti saksi, pelaku, dan barang bukti.
"Dari pengamatan kami, KPK mengandalkan OTT karena OTT itu sudah lengkap, saksi, pelaku, barang bukti, semua sudah lengkap sehingga pembuktiannya mudah, baru Kemudian dikembangkan untuk nanti siapa-siapa saja yang terlibat di dalam jejaringnya," jelas Benny.
Bahkan, kata Benny, OTT membuat potensi KPK digugat tersangka melalui praperadilan makin kecil. Hal ini karena barang bukti yang diperoleh dalam OTT sudah kuat.
"Kekalahan KPK dalam praperadilan justru pada kasus-kasus yang bukan hasil OTT. Nah ini tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga kalah," katanya.
Dalam kesempatan ini, Benny mengatakan, perlu adanya payung hukum agar kegiatan OTT yang dilakukan KPK tidak dipermasalahkan. Benny menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK mirip dengan yang dilakukan dalam penindakan kasus narkotika. Namun, penindakan narkotika dengan metode khusus itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan, karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi," katanya.
Dia menjelaskan bahwa ada teknik penyelidikan dalam penindakan kasus narkotika dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian penjualnya ditangkap. Kemudian terdapat juga teknik penyerahan di bawah pengawasan yang membuntuti kurir narkoba hingga menyerahkan narkotika kepada penerimanya. Menurut dia, hal itu serupa dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ketika ada penyerahan uang suap atau korupsi.

