JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, video Presiden Prabowo Subianto mengampanyekan cagub-cawagub Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran pemilu. Diketahui, beredar video singkat yang memperlihatkan Prabowo mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam video tersebut, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Megawati Ajak Rakyat Pilih Pemimpin Terbaik di Pilkada 2024
Dijelaskan, secara hukum, presiden dapat ikut serta dalam kampanye pemilu. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilu juncto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018. Presiden dapat berkampanye dengan mengajukan cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye. Namun aturan soal cuti kampanye itu tidak berlaku karena video Prabowo mengampanyekan Ahmad Luthfi dibuat pada hari Minggu atau hari libur.
"Ketentuan mengenai cuti kampanye, yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak dapat diberlakukan terhadap peristiwa yang ditelusuri mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," katanya.
Dikatakan, video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadluthfi_official tersebut memang memiliki muatan kampanye pemilihan. Namun, video itu diunggah pada 9 November 2024 atau pada masa kampanye Pilkada 2024 melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran terkait unggahan video itu.
Rahmat menjelaskan, dalam menelusuri video itu, Bawaslu telah mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang mengunggah video tersebut. Selain itu, Bawaslu juga telah mengecek sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) KPU, meminta keterangan KPU Jawa Tengah, dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.
"Kami juga meminta keterangan dari calon gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada Senin 18 November lalu," ujar dia.
Baca Juga
Istana Sebut Tak Ada Aturan Larang Prabowo Endorse Calon di Pilkada 2024
Penelusuran yang dilakukan Bawaslu ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu. Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.