Istana Sebut Tak Ada Aturan Larang Prabowo Endorse Calon di Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto mengampanyekan calon di Pilkada 2024. Apalagi, Prabowo saat ini masih menjabat sebagai ketua umum Partai Gerindra.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan Nasbi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga
Mensos Sebut Kakek Prabowo, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan
Sebagai ketua umum partai, kata Hasan Nasbi, Prabowo menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Dengan demikian, Prabowo mendukung calon tertentu.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," katanya.
Ditekankan, aturan netralitas ditujukan bagi TNI/Polri dan para aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, para menteri, terutama yang berasal dari partai politik boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye. Yang terpenting, tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti.
Baca Juga
Budi Gunawan Antisipasi Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada 2024 Molor dari Jadwal
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," katanya.
Diketahui, Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada 27 November 2024. Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak ini sebanyak 1.557 pasangan calon, yang terdiri atas 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

