Johanis Tanak Sebut Ketua dan Wakil Ketua KPK Tak Diperlukan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut KPK tidak perlu memiliki struktur ketua dan wakil ketua. Hal ini disampaikan Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut Tanak, KPK menganut sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Untuk itu, katanya, seluruh pimpinan KPK memiliki kedudukan yang setara.
"Tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua, pimpinan saja. Karena pimpinan dia mempunyai kedudukan yang sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki,," katanya.
KPK terdiri dari lima pimpinan yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua. Dalam sistem ketatanegaraan, ketua dapat mengambil segala keputusan. Hal ini menurutnya, bertolak belakang dengan semangat kolektif kolegial.
"Terkait dengan kelembagaan yang namanya ketua dia mengambil keputusan, kalau demikian, bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial, dengan sementara ada satu ketua. Idealnya tidak ada ketua," katanya.
Ketimbang ketua, Johanis menyarankan pimpinan KPK mendatang dipimpin oleh koordinator. Untuk menjalankan sistem kolektif kolegial, posisi koordinator dijabat secara bergantian di antara lima pimpinan KPK dalam lima tahun masa kepemimpinan.
"Idealnya hanya koordinator saja dan koordinator ini dari 5, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B, akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan," pungkas Johanis.

