KPK Kalah Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur
JAKARTA, investortrust.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. PN Jaksel menyatakan, langkah KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tidak sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim PN Jaksel saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Hakim menyatakan Sahbirin Noor tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Untuk itu, hakim menyebut KPK seharusnya memeriksa Sahbirin Noor sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Selain itu, kata hakim, KPK belum memeriksa Sahbirin Noor dan belum dipanggil secara sah untuk diperiksa.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.
Dalam putusannya, hakim juga mematahkan dalil KPK yang menyebut Sahbirin Noor tidak dapat mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Pernyataan KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hal ini lantaran KPK tidak menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Paman Birin dan tidak menetapkannya sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” katanya.
KPK menyayangkan putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan Sahbirin Noor. KPK meyakini penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor telah sesuai aturan dengan minimal dua alat bukti.
"Penetapan Tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Pasal 44 UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan Tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun, Tessa mengatakan, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut.
"Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10/2024).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Kemendagri Minta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hormati Proses Hukum di KPK
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solha, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee, Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean serta dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK langsung menjebloskan enam tersangka tersebut ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, Sahbirin Noor hingga saat ini masih melenggang bebas karena tidak turut diamankan KPK dalam OTT.

