Lolos dari Jeratan KPK, Paman Birin Mundur sebagai Gubernur Kalsel
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri.
Paman Birin mundur setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Paman Birin sebagai tersangka suap dan gratifikasi tidak sah.
Baca Juga
KPK Kalah Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur
Dikutip dari Antara, Paman Birin saat berpamitan kepada sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN)di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024).
Bertempat di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur, Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel dua periode ini menyampaikan langsung pengunduran diri yang didampingi sang istri Raudatul Jannah, ketua tenaga ahli gubernur Noor Aidi dan staf ahli gubernur Agus Dyan Nur.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata Paman Birin.
Selanjutnya, Paman Birin menjelaskan delapan tahun memimpin Kalsel bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang.
"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan gubernur 2024," kata Paman Birin
Paman Birin menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN Pemprov Kalsel.
Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada penjabat gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.
Karena mendadak, Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.
Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.
Diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. PN Jaksel menyatakan, langkah KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tidak sah.
KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10/2024).
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solha, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee, Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean serta dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Baca Juga
KPK langsung menjebloskan enam tersangka tersebut ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, Sahbirin Noor hingga melenggang bebas karena tidak turut diamankan KPK dalam OTT.

