Polisi Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Judi Online Slot8278
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs perjudian daring atau online Slot8278 pada Jumat (8/11/2024). Langkah penyitaan disebut sebagai tindakan tegas kepolisian dalam menindak aktivitas judi online.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
"Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal," ujar Himawan dikutip Antara.
Dalam waktu dekat, penyidik siber Bareskrim Polri akan melacak berbagai aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan Slot8278.
Baca Juga
Kemenkomdigi Blokir Lagi Akun Influencer Promotor Judi Online
Himawan menjelaskan penyitaan aset merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar.
Penyitaan aset kali ini, kata Himawan, dilakukan setelah penyelidikan terhadap aliran dana aktivitas perjudian Slot8278, yang dikenal sebagai salah satu situs judi daring jaringan internasional yang dikendalikan warga negara China.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs itu.
Baca Juga
BSSN: Sistem Elektronik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online
Ia menuturkan aset Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran, digunakan untuk memfasilitasi operasional laman judi daring Slot8278.
"Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.

