BSSN: Sistem Elektronik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk aplikasi-aplikasi pemerintah rentan disisipi oleh perjudian daring atau judi online.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menyatakan, sistem pemerintahan berbasis elektronik rentan disisipi konten judi online karena standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan dengan semestinya.
"Banyak ya, aplikasi-aplikasi pemerintah itu sistem pemerintahan itu banyak yang disisipin itu. Karena apa? Lemah, jadi dia standar-standar yang ditentukan dia tidak laksanakan sehingga judi ini menyisipkan di situ," katanya usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Jangan Ada Kongkalikong dan Backing Judi Online
Hinsa mengeklaim BSSN sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan memperingatkan instansi yang sistemnya disusupi oleh konten judi online, baik aplikasi maupun situs. BSSN juga sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk menurunkan konten yang tidak semestinya itu.
"Itu sudah kita lakukan dan hampir berapa itu yang kita ituin. Sudah 1.200 (pengelola sistem) yang kita peringatkan dan kita suruh perbaiki sama yang punya sistemnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pengelola Domain Internet Indonesia (Pandi) John Sihar Simanjuntak mengamini bahwa penyebab dari maraknya penyusupan promosi judi daring ke situs-situs lembaga pemerintah dan pendidikan karena minimnya pemantauan dan perawatan rutin. Pengelola situs cenderung abai terhadap celah keamanan yang seharusnya diperhatikan
"Itu adalah abuse (serangan) terhadap domain atau subdomain yang website-nya (situsnya) kurang ter-maintenance (terawat) dengan baik. Ada beberapa website atau domain di server (peladen) pemerintah dan server kampus yang pakai (domain) ac.id memiliki celah kelemahan sehingga dimanfaatkan untuk konten judi online," katanya ketika ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Menurut John, aksi penyusupan itu dilakukan secara masif dan terorganisasi dengan baik. Berbeda dengan peretasan yang kerap dilakukan oleh individu dan hanya dilakukan satu kali dengan tujuan tertentu.
"Ini sudah kejahatan yang terorganisasi, bukan sekadar hacker [peretas]. Ini terorganisasi dan terprogram dengan baik. Jadi, ini harus dilawan bersama-sama," tegasnya.
Baca Juga
Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Ikut Jadi Sorotan
Agar aksi penyusupan konten promosi judi daring tak terulang, Pandi telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi untuk mengetahui domain yang disusupi atau diserang. Dengan demikian, tindak lanjut dapat segera dilakukan oleh Pandi Bersama dengan pengelola situs agar konten tersebut tidak tersebar luas.
Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan edukasi kepada lembaga pemerintah dan pendidikan yang ada di Indonesia, Karena masih banyak yang beranggapan bahwa situs yang mereka miliki tidak perlu dipantau atau dilakukan perawatan rutin, khususnya untuk situs pemerintah daerah (pemda).

