Polisi Tangkap 741 Tersangka dan Sita Aset Judol Senilai Rp 1,5 Triliun Sepanjang 2025
JAKARTA, investortrust.id -- Jajaran kepolisian menangkap 741 tersangka dari 665 kasus judi online (judol) yang dibongkar sepanjang tahun 2025. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
"Selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka," kata Syahar.
Baca Juga
Perputaran Dana Judol Turun 57% di 2025, Meutya Hafid: Negara Hadir Lindungi Masyarakat
Selain menangkap ratusan pelaku, Polri juga telah menyita sejumlah aset terkait judi online. Berbagai aset judi online yang disita mencapai Rp 1,5 triliun.
"Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun," kata Syahar.
Tak hanya menindak para pelaku, Syahar menegaskan kepolisian juga turut aktif dalam upaya pencegahan judi online. Polisi telah memblokir sebanyak ribuan situs judol.
Baca Juga
"Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online," ungkapnya.
Rilis Akhir Tahun 2025 ini turut dihadiri Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Ashiddiqie, dan sejumlah mitra polisi.

