Anak Buahnya Tertangkap Gegara Terlibat Judi Online, Menkomdigi Keluarkan Instruksi Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid langsung mengeluarkan instruksi usai penangkapan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital oleh kepolisian akibat terlibat perjudian daring atau judi online.
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menkomdigi No. 2/2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” ujar Meutya dikutip dari keterangan resmi Kemenkomdigi pada Jumat (1/11/2024).
Dalam instruksi tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas judi online baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Baca Juga
Meutya Hafid Persilakan Polisi Bersihkan Kemenkomdigi dari Judi Online
Bahkan dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemenkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online. Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemenkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online.
“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” sebut Meutya.
Meutya mengatakan instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kemenkomdigi dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online. Kemenkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs resmi Kemenkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Instruksi ini mulai berlaku hari ini 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui, Polri mengamankan 11 orang terkait dengan kasus perjudian daring atau judi online, termasuk di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Baca Juga
Selain pegawai Kemenkomdigi, kepolisian juga mengamankan staf ahli dari kementerian tersebut yang ikut serta dalam aktivitas ilegal itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
“ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai kemkomdigi, antara lain ada juga staf staf ahli dari Komdigi,” kata Ade kepada awak media melalui keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Ade menjelaskan pegawai dan staf ahli di Kemenkomdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan. Mereka seharusnya melakukan pemblokiran situs judi online yang berhasil ditemukan, akan tetapi dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.
“Mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

