PPATK Ungkap Lebih dari 197.000 Anak Indonesia Terlibat Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 197.000 anak Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun melakukan 2,1 juta transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 282 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Penindakan Hukum Judi Online Belum Sentuh Bandar, Ini Kata Menkominfo
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan dikutip dari Antara.
Selain itu, Ivan mengungkapkan sebanyak 1.160 anak berusia kurang dari 11 tahun melakukan 22.000 transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp 3 miliar. Selanjutnya, terdapat 4.514 anak usia 11 sampai dengan 16 tahun yang melakukan 45.000 transaksi judi online dengan nilai Rp 7,9 miliar.
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.
Secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11 hingga berusia 19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp 293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Dengan angka-angka tersebut, Ivan menegaskan permasalahan judi online yang melibatkan anak-anak ini harus segera ditangani bersama. PPATK bersama KPAI melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Baca Juga
Ini Alasan Kominfo Belum Jatuhkan Denda Platform yang Tayangkan Konten Judi Online
Ivan dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menandatangani nota kesepahaman tersebut di kantor KPAI pada hari ini.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.

