Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Pejabat Eselon I dan II Ditangkap Gegara Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon I dan II Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judi online.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online beberapa waktu lalu. Sebanyak 12 dari 16 tersangka tersebut merupakan pegawai Kemenkomdigi yang menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu pengelola situs judi online.
"Setahu saya tidak ada (pejabat eselon I dan II). Namun demikian, yang mengetahui persis jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Setahu saya tidak ada (pejabat) eselon I dan eselon II," katanya ketika ditemui oleh awak media di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga
Menkomdigi: Prabowo Berulang Kali Minta Judi Online Diberantas
Adapun, untuk nama beserta jabatan pegawai yang terlibat dalam aktivitas judi online menurut Meutya masih ada di pihak kepolisan. Sampai dengan saat ini, masih dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang membuat heboh publik di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.
Meutya menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, tak terkecuali dari internal Kemenkomdigi. Bahkan, kasus judi online ini menurutnya bisa berkembang jauh lebih besar seiring dengan pengembangan penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Hasil koordinasi akhir saya dengan Kapolri pengembangan penyelidikan itu memang masih memungkinkan. Jadi, kita nggak bisa sampaikan bahwa ini akan berhenti di mana, akan berapa lama. Intinya ini kita harus siap dengan berapa dampak besarnya skala ini di dalam kementerian kami," tuturnya.
Oleh karena itu, perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR itu mengaku siap apabila kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi berkembang dan melibatkan berbagai pihak.
"Intinya kami harus siap saja. Karena sampai saat ini juga kita tidak tahu ini akan seluas dan sejauh mana," tegasnya.
Sejauh ini, Kemenkomdigi sudah menonaktifkan sementara 11 pegawai yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh pihak kepolisian. Pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat baru akan dilakukan setelah proses hukum sudah inkrah.
Baca Juga
"Jadi ini bukan pengamatan internal. Ini adalah data-data dari kepolisian yang sudah kita verifikasi ke dalam," ungkapnya.
Sebagai catatan, sebanyak 12 orang pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir untuk mendapatkan keuntungan. Diketahui ada 1.000 situs judi online yang tidak diblokir setelah pemiliknya membayar Rp 8,5 juta untuk setiap situsnya.
Jumlah tersebut merupakan informasi terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (4/11/2024) yang menyebut tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi bertambah dua orang. Sebanyak tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kemenkomdigi dan satu dari warga biasa.
Dengan demikian, total tersangka menjadi 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kemenkomdigi dan 4 merupakan warga biasa.

