Perkara Korupsi di Garuda Indonesia, Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Dalam putusan banding, PT DKI memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim PT DKI menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Baca Juga
Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi di Garuda Indonesia
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan PT DKI yang dikutip, Senin (28/10/2024).
Vonis yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Emirsyah Satar dengan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahkan, vonis PT DKI lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut yang meminta Emirsyah Satar dihukum 8 tahun pidana penjara.
Sementara itu, untuk pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, PT DKI sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar US$ 86.367.019. Harta benda Emirsyah akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung membayar uang pengganti dalam tenggat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika harta yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana 8 tahun penjara.
Putusan di tingkat banding ini diambil majelis hakim PT DKI yang terdiri dari ketua majelis hakim Sumpeno dengan hakim anggota Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, Hotma Maya Marbun, dan Gatut Sulistyo pada 21 Oktober 2024. Putusan dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Baca Juga
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti US$ 86,3 Juta
Jaksa diketahui mendakwa Emirsyah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 609,81 juta.
Sebelumnya, Emirsyah telah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Sin$ 2,11 juta terkait perkara suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang sebesar Rp 87,464 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

