Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti US$ 86,3 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Emirsyah Satar terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Bos Garuda Dukung Penggunaan Avtur Pesawat dari Minyak Jelantah
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Emirsyah Satar dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 86,3 juta. Harta benda Emirsyah bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Emirsyah Satar. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Emirsyah Satar tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Emirsyah Satar juga merugikan keuangan negara yang dalam jumlah yang cukup besar.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," sambung jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Emirsyah dinilai bersikap sopan dalam persidangan.
Pada hari yang sama, jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap beneficial owner Connaught International Pte.ltd.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut Soetikno Soedarjo membayar uang pengganti sebesar US$ 1,6 juta dan EUR 4,3 juta.
Jaksa menilai perbuatan Soetikno tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan tuntutan. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Soetikno bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Emirsyah menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia kepada Soetikno Soedarjo. Rencana pengadaan armada yang sejatinya rahasia perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada pabrikan Bombardier.
Emirsyah juga mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi, tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan. Emirsyah memerintahkan bawahannya mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tanpa persetujuan dari dewan direksi.
Menurut jaksa, Emirsyah bersekongkol dengan Soetikno Soedarjo selaku penasihat komersial (commercial advisory) Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR) untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Padahal, pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia yang menyediakan pelayanan penuh atau full service.
Perbuatan Emirsyah Satar tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai total US$ 609.814.504.
Baca Juga
Dirut Garuda Buka Suara soal Keterlambatan Penerbangan Imbas Server PDN Dibobol
Sebelumnya, Emirsyah Satar telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun pidana penjara karena menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan penucian uang senilai Rp 87,46 miliar. Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Sin$ 2,1 juta. Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjada dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam perkara yang sama.
Dalam perkara itu, Emirsyah Satar menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, ATR, dan Bombardier terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

