Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga
Namun, Febrie enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Dikatakan, informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada malam ini.
“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata dia.
Untuk informasi secara detail, Harli meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik atas kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dihukum selama 12 tahun penjara karena diyakini terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga
Politikus PKB Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

