Komisi III DPR: Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal
JAKARTA, investortrust.id - Komisi III DPR menekankan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur tidak masuk akal. Ronald Tannur, anak dari anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur divonis bebas setelah dituntut 12 tahun penjara atas perkara dugaan penganiayaan hingga Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Komisi III DPR mengundang perwakilan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti untuk beraudiensi, Senin (29/7/2024). Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ingin mendengarkan aduan dari keluarga korban karena adanya kejanggalan atas vonis bebas Ronald Tannur. Dia pun menyatakan Komisi III DPR prihatin terhadap putusan hakim tersebut.
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat di media sosial dan di televisi, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman dikutip dari Antara.
Baca Juga
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni Nasdem: Hakimnya Sakit!
Berdasarkan agenda kerja hari ini, Komisi III DPR bakal menerima audiensi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti pada pukul 13.00 WIB. Padahal, DPR sedang menjalani masa reses hingga pertengahan Agustus setelah penutupan masa persidangan V 2023-2024 pada awal Juli 2024 lalu.
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR bakal lebih sering mengundang dan mendengar permasalahan yang dialami masyarakat, terutama di bidang hukum. Komisi III memastikan akan tetap bekerja mendengar permasalahan masyarakat, meski dalam masa reses.
"Kami akan meresponsnya dengan memaksimalkan wewenang kami pada bidang pengawasan kepada mitra-mitra kami pada bidang hukum," kata dia.
Baca Juga
Pembunuhan Danramil Aradide, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat Ronal Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Ronald Tannur juga dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi seusai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.

