PTUN Jakarta Tunda Putusan Pencalonan Gibran Selama 2 Pekan
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.
Berdasarkan laman PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court. Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Untuk itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.
Baca Juga
"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit,” kata Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).
hari ini, Kamis (10/10/2024).
Diketahui, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad.
PDIP mempersoalkan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDIP meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024 tersebut.
Baca Juga
Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Diundang ke Pelantikan Prabowo-Gibran
Saleh menyatakan, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

