PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik yang dijalaninya. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
Dewas KPK rencananya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron Selasa (21/5/2024) besok.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela PTUN Jakarta dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Digugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron
Putusan sela tersebut diketok PTUN Jakarta dalam persidangan pada hari ini. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ghufron.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.
"Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan. Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," sambungnya.
Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim
Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Dewas KPK rencananya akan menggelar sidang pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).

