Hari Ini, PTUN Bacakan Putusan Pencalonan Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan laman PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.
Baca Juga
Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Diundang ke Pelantikan Prabowo-Gibran
Diketahui, PDIP menggungat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad.
PDIP mempersoalkan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDIP meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
Olly PDIP Ungkap Megawati Sudah Bicara untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024 tersebut.
Saleh menyatakan, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

