Dubes India Sambut Putusan PTUN yang Menangkan PT Bara Energi Makmur
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan PT Bara Energi Makmur (PT BEM), perusahaan batubara yang merupakan anak usaha Emmsons Group yang berbasis di India. Ia menilai keputusan tersebut akan meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia dan mendorong lebih banyak perusahaan asal India untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
“Saya menyambut baik putusan PTUN yang memenangkan PT Bara Energi Makmur. Putusan ini tentu akan meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia dan mendorong lebih banyak perusahaan dari India untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Sandeep dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Investortrust.id, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut, Sandeep menekankan bahwa India merupakan salah satu tujuan utama ekspor Indonesia, dan banyak perusahaan India memiliki minat besar untuk berinvestasi di sektor energi.
“Putusan ini dan pemulihan izin usaha pertambangan yang mengikutinya merupakan perkembangan positif yang akan berdampak luas, tidak hanya di India tetapi juga secara global,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta pada 12 Agustus 2025 memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 20220405-01-50067 tanggal 5 April 2022. Surat keputusan tersebut sebelumnya telah mencabut SK Nomor 188.4.45/481/HK/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi untuk PT Bara Energi Makmur. Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Pengadilan menyatakan batal demi hukum surat keputusan pencabutan tersebut serta memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pencabutan IUP dan memulihkan kembali izin PT BEM. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp361.000. Putusan ini secara tegas memulihkan hak PT Bara Energi Makmur untuk kembali menjalankan kegiatan operasionalnya di bidang pertambangan batubara, sebagaimana izin yang telah diperoleh sejak 2009.
Baca Juga
PTUN Batalkan Pencabutan IUP PT Bara Energi Makmur, Perintahkan Pemulihan Izin
Dengan demikian, status hukum IUP Operasi Produksi PT BEM kembali sah dan berlaku.
Kuasa hukum PT BEM, Sururudin, menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut. “Kami sebagai kuasa hukum PT Bara Energi Makmur sangat menyambut baik putusan PTUN Jakarta hari ini. Hal ini menunjukkan masih adanya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya kepada Investortrust.id.
Sururudin menilai keputusan ini memberikan sinyal positif bagi iklim investasi di Indonesia. “Ini memberikan sinyal positif bagi investor asing yang berbisnis di Indonesia. Negara masih memberikan jaminan dalam iklim investasi,” katanya. Ia juga berharap pemerintah, melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, segera menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dan memulihkan IUP Operasi Produksi PT BEM.
Ia menegaskan bahwa pemulihan izin ini akan menciptakan optimisme baru bagi investor asing untuk menjalankan usahanya di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembangunan dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
PT Bara Energi Makmur merupakan bagian dari Emmsons Group, perusahaan berbasis di India dan Dubai yang memiliki rekam jejak panjang dalam perdagangan komoditas global. Emmsons International Limited, perusahaan unggulan grup ini, terdaftar di Bursa Saham Bombay dan diakui Pemerintah India sebagai “Trading House” terakreditasi. Perusahaan ini aktif mengekspor beras, gandum, gula, jagung, barley, kedelai, dan kapas, serta mengimpor kacang-kacangan, gula, pupuk, dan batubara.
Sebagai bagian dari strategi ekspansi global, Emmsons mendirikan Emmsons Gulf DMCC di Dubai yang berfokus pada perdagangan komoditas internasional berskala besar. Pada 2007, Emmsons melihat potensi strategis sektor batubara Indonesia dan mengakuisisi PT Bara Energi Makmur yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Akuisisi ini disetujui oleh pemerintah Indonesia dan pada 2009 PT BEM memperoleh IUP Operasi Produksi seluas 3.434 hektare.
Sururudin menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa putusan PTUN yang memenangkan PT BEM akan menjaga keberlangsungan investasi asing di sektor pertambangan Indonesia. Ia menekankan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menarik dan mempertahankan kepercayaan investor global di Tanah Air.

