Minta Tunjangan Naik 142%, SHI Ungkap Ada Hakim Ditemukan Meninggal di Kos-kosan
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142%. Nilai itu dinilai realistis, mengingat tunjangan hakim tidak pernah naik selama 12 tahun atau sejak 2012.
Jubir SHI, Fauzan Arrasyid menyampaikan tuntutan tersebut saat audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), serta perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga
Bakal Mogok Sidang untuk Tuntut Perbaikan Kesejahteraan, Ini Besaran Gaji Hakim
"Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142% dari tunjangan hakim pada tahun 2012," kata Fauzan.
Fauzan menegaskan, tuntutan kenaikan tunjangan 142% itu wajar karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah naik selama 12 tahun terakhir. Dikatakan, aturan soal kesejahteraan hakim yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA belum direvisi hingga saat ini.
"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," tegas Fauzan.
Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II yang bertugas pada pengadilan di kabupaten/kota. Menurutnya, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.
"Karena yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, yang notabenenya berada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," kata Fauzan.
Dalam kesempatan itu, salah seorang perwakilan SHI, Yusran Ipandi mengaku miris dengan kesejahteraan hakim yang tidak berubah sejak 2012 lalu. Padahal, hakim dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 merupakan pejabat negara.
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan itu mengungkapkan, hatinya teriris saat melihat rekannya sesama hakim ditemukan meninggal dunia di kos-kosan karena tidak pernah mendapat rumah jabatan saat bertugas di daerah. Lebih miris lagi jenazah koleganya tersebut baru ditemukan empat hari kemudian.
"Teriris hati kami Yang Mulia, ketika ada seorang hakim yang notabenenya sebagai pejabat negara, meninggal di kos-kosan, mengenaskan Yang Mulia," ungkap Yusran.
Yusran tidak ingin ada hakim lainnya yang juga tewas mengenaskan di kamar kos, tanpa adanya pendampingan fasilitas keamanan.
"Meninggal di kos-kosan 4 hari mayatnya tidak ditemukan, jenazah itu ditemukan setelah 4 hari. Yang mengangkat itu jenazah, maaf sekali lagi saya sering bercerita ini, yang mengangkat jenazah itu menutup maskernya Yang Mulia, mungkin tercium bau bagi mereka, tetapi itu wangi bagi kami," ujar Yusran.
Peristiwa yang terjadi pada September 2024 lalu itu menjadi pemantik para hakim untuk membentuk SHI.
"Kami sabar menunggu, kejadian itu September, di September kami masih menunggu usaha dari para pimpinan, kami tunggu, usaha dari IKAHI kami tunggu, lalu ada kejadian itu, teman-teman berdiskusi, Solidaritas Hakim Indonesia berdiskusi, ayo dong kita dorong, apa nunggu kami semuanya di kos-kosan terus, kan nggak juga," cetus Yusran.
Untuk itu, Yusran berharap MA dan Ikahi dapat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Inilah yang membuat klimaks dari diskusi SHI, ayo kita bikin SHI ini menjadi wadah perjuangan dan juga perpanjangan tangan bagi Ikahi itu sendiri," katanya.
Dalam kesempatan itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, masih rendahnya kesejahteraan hakim berpotensi menjadi celah terjadinya pelanggaran kode etik dan integritas hakim. Sementara, KY bertugas mendorong kinerja hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"Ini sangat terkait sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim," ujar Mukti saat menyampaikan pernyataan dalam audiensi bersama SHI.
KY, katanya, selama ini telah memantau kinerja hakim ke berbagai daerah. Anggota KY itu mengaku miris karena melihat banyak hakim yang tidak mendapat fasilitas keamanan dan perumahan.
"Ini tentunya menjadi concern sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim," ucap Mukti.
Baca Juga
Tuntut Perbaikan Kesejahteraan, Ribuan Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Sidang
Mukti menyatakan, Ketua KY Amzulian Rifai juga telah melakukan pertemuan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo menyambut baik usulan peningkatan kesejahteraan hakim.
"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujar Mukti.
Mukti mengungkapkan, usulan SHI terkait peningkatan kesejahteraan hakim saat ini telah dalam pembahasan. Bahkan, dalam audiensi ini pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas juga turut hadir.
"Soal gaji dan sebagainya ini sudah ada pihak-pihak lain, yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas, ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya," katanya.

