Bakal Mogok Sidang untuk Tuntut Perbaikan Kesejahteraan, Ini Besaran Gaji Hakim
JAKARTA, investortrust.id - Ribuan hakim bakal menggelar gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Gerakan itu digelar untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim.
Jubir Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, gerakan ini perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. Hal ini lantaran gaji dan tunjangan jabatan hakim tak naik selama 12 tahun, Padahal, katanya, tiap tahun terjadi inflasi.
Baca Juga
Tuntut Perbaikan Kesejahteraan, Ribuan Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Sidang
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.
Lantas berapa gaji hakim saat ini?
Gaji dan tunjangan jabatan hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Pasal 2 PP tersebut menyatakan, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Sementara Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS). Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Dalam lampiran PP tersebut diketahui, gaji pokok paling rendah diberikan kepada hakim dengan golongan III A dan masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp 2.064.100. Sementara gaji tertinggi diberikan kepada hakim dengan golongan IV E dan masa kerja 32, yakni sebesar Rp 4.978.000.
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan. tunjangan jabatan paling rendah diberikan kepada hakim pratama di pengadilan tingkat pertama kelas II, yakni sebesar Rp 8,5 juta. Namun, ketua pengadilan tingkat pertama kelas II mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 17,5 juta.
Sementara, hakim pratama di pengadilan tingkat pertama kelas IA khusus mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 14 juta, dan ketua pengadilan tingkat pertama kelas IA khusus menerima tunjangan sebesar Rp 27 juta.
Besaran tunjangan untuk ketua pengadilan tingkat pertama kelas IA khusus hampir setara dengan hakim madya muda di pengadilan tingkat banding yang mendapat tunjangan sebesar Rp 27,2 juta. Ketua pengadilan tingkat banding sendiri mendapat tunjangan sekitar Rp 40,2 juta.
Baca Juga
Paripurna DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Usulan KY
Tak hanya tunjangan jabatan, hakim juga mendapat tunjangan kemahalan tergantung daerah bertugas. Untuk hakim yang bertugas di Jakarta atau sekitarnya yang masuk zona 1 tidak mendapat tunjangan kemahalan. Hakim yang bertugas di zona 2 seperti Aceh, Riau, Kepri, Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi, NTB, dan NTT mendapat tunjangan kemahalan sebesar Rp 1,35 juta. Untuk hakim yang bertugas di zona 3, seperti Papua, Papua Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan mendapat tunjangan sebesar Rp 2,4 juta. Tunjangan kemahalan terbesar diterima hakim yang bertugas di zona 4 yang mencakup Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), dan Tahuna (Sulawesi Utara), yakni sebesar Rp 10 juta.

