Tuntut Perbaikan Kesejahteraan, Ribuan Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Sidang
JAKARTA, investortrust.id - Ribuan hakim bakal menggelar gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Gerakan itu dilakukan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim.
"Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia," kata juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Dituturkan, gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini dilatari belum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, katanya, tiap tahun terjadi inflasi.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.
Baca Juga
Paripurna DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Usulan KY
Menurutnya, tidak adanya penyesuaian penghasilan hakim berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, katanya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 23
P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
"Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," katanya.
Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia, katanya, akan digelar serentak oleh ribuan hakim mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Sebagian hakim akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.
"Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," katanya.
Fauzan membeberkan, gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar. Ketidakseimbangan ini menyebabkan penghasilan seorang hakim saat pensiun menurun drastis. Selain itu, tunjangan hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan nilai tunjangan yang seharusnya dapat mendukung kesejahteraan hakim menjadi tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup saat ini.
Tak hanya itu, katanya, sejak 2012, hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi). Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak.
Di sisi lain, katanya, beban kerja dan jumlah hakim saat ini tidak proporsional. Saat ini, terdapat 6.069 hakim pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Sementara, terdapat 2.845.784 perkara yang harus ditangani. Tak hanya itu, katanya, saat ini, tugas hakim tidak hanya menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara, tetapi juga pengawasan bidang dan manajemen peradilan.
"Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya diisi oleh dua sampai tiga orang hakim. Krisis hakim namapak nyata di depan mata," paparnya.
Menurutnya, hakim rentan mengalami gangguan kecemasan dan persoalan mental lainnya karena beban kerja dan tanggung jawab yang berat dengan kondisi hidup jauh dari keluarga dan tidak adanya support system. Diungkapkan, banyak hakim yang melakukan konseling psiokologi dan mengonsumsi obat penenang. Bahkan, katanya, per 2024, terdapat lebih dari 17 hakim aktif yang ditemukan meninggal dunia.
Untuk itu, katanya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menuntut pemerintah segera merevisi PP 94/2012 untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim. Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga mendesak pemerintah menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
"Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman," katanya.
Baca Juga
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga mendukung MA dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
"Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak," katanya.

