Kejagung Sita Rp 450 Miliar untuk Tutupi Uang Pengganti Korupsi Duta Palma Group
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) perkebunan dan pengelolaan sawit oleh Duta Palma Group atas nama tersangka PT Asset Pacific. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, penyitaan tersebut merupakan pengembangan dalam perkara bos Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Menurut Abdul Qohar, seluruh barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp 450 miliar akan dilimpahkan ke pengadilan sebagai barang bukti. Barang bukti sitaan tersebut nantinya akan dituntut oleh Kejagung sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang dilakukan sejumlah korporasi di bawah naungan Duta Palma Group.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 450 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma Group
Disebut oleh Abdul Qohar, selain PT Asset Pacific, penyidik telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dugaan tipikor dan TPPU, yakni yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian penyidik juga menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
"Sekarang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah perusahaan-perusahaan yang masih satu grup dengan PT Duta Palma yang diduga menerima, mendapatkan hasil dari tindak pidana di bidang perkebunan dan pengelolaan perkebunan yang dilakukan secara ilegal sehingga aset-aset dari perusahaan ini juga telah kami lakukan penyitaan," jelas dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Kemudian ia menyebutkan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun dan kerugian lingkungan mencapai Rp 773 miliar. Sejumlah aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal dan helikopter juga disita dari 7 perusahaan tersebut dengan tujuan menutup uang pengganti akibat perbuatan merugikan negara.
"Jadi ini yang prinsipnya dilakukan penyitaan aset-aset ini adalah untuk menutup uang pengganti ya, saya rasa itu jelas ya," tegasnya.
Adapun modus tersangka adalah dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang berada di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, disamarkan ke PT Darmex Plantations sebagai holding perkebunan. Kemudian, uang sebesar Rp 450 miliar dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific sebagai holding properti.
Baca Juga
Beralasan Tidak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Suap Surya Darmadi
Sebelumnya, bos Duta Palma Group Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.
Kejagung kemudian mengembangkan perkara itu. Hal ini lantaran dalam putusan pengadilan, terdapat temuan soal tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

