Kejagung Pamerkan Uang Tunai Rp 288 Miliar yang Disita Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar terkait kasus dugaan tindak pencucian uang PT Duta Palma Group dengan tersangka PT Darmex Plantation. Uang tunai ratusan miliar rupiah yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 itu dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, kasus dugaan pencucian uang dan korupsi ini dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui PT Darmex Plantation.
"Dengan jumlah uang Rp 288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 Miliar Terkait Kasus Duta Palma Group, Ini Penampakannya
Selain PT Darmex Plantations, penyidik Kejagung juga telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kelima perusahaan itu, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Siberida Subur.
Penyidik Kejagung pun telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi, yaitu PT Acset Pacific, selaku holding property atau real estate.
"Kemudian, terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut di atas, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," paparnya.
Baca Juga
Kejagung Sita Rp 450 Miliar untuk Tutupi Uang Pengganti Korupsi Duta Palma Group
Tersangka PT Darmex Plantations diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

