Beralasan Tidak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Suap Surya Darmadi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/ Duta Palma Group Surya Darmadi. Penghentian kasus suap ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Dalam surat itu, KPK beralasan menghentikan kasus suap Surya Darmadi karena tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis poin 2 SP3 tersebut yang dikutip, Senin (12/8/2024).
Baca Juga
Ketua DPRD Malut Akui Dicecar KPK soal Pembangunan Kantor DPD PDIP
KPK beralasan tidak cukup bukti menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. KPK menyampaikan penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024.
Dikonfirmasi mengenai penghentian penyidikan kasus Surya Darmadi ini, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkannya.
"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu,” kata Tessa.
KPK menyidik kasus suap Surya Darmadi ini sejak 2019 silam. Selain Surya Darmadi, dalam kasus suap ini, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, dan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni Duta Palma Satu.
Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia saat itu, Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau saat itu, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Baca Juga
KPK Cecar Komisaris ASDP soal Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Surya Darmadi alias Apeng diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp 3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Suheri merupakan orang kepercayaan Apeng untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
Selain di KPK, Surya Darmadi diketahui dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun pidana penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

